Widget Iklan Affiliate (6 Produk)
Warta Desa

Bupati Endah Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

nuun.std
×

Bupati Endah Tekankan Penataan Pariwisata, Optimalisasi PAD, Kemudahan Perizinan, dan Ketertiban Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Bupati Endah Subekti Kuntariningsih memaparkan rencana program 2028 di Ruang Handayani
Sumber Gambar: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana program kegiatan Tahun 2028 secara terarah, berlandaskan tugas dan fungsi masing-masing, serta berdampak nyata bagi masyarakat. Arahan disampaikan dalam agenda Paparan Rencana Program Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2028 di Ruang Handayani, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu malam (21/10/2026). Hadir Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Parekrafpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Bhumi).

Bupati menegaskan perencanaan harus berangkat dari persoalan lapangan dan mengarah pada hasil yang dirasakan warga. Setiap OPD diminta menjaga fokus program sesuai kewenangan agar pembangunan berjalan efektif, terukur, dan tidak tumpang tindih. “Saya tidak mau arahan kita melebar tanpa hubungan jelas dengan perencanaan 2028. Program harus memberi manfaat nyata,” tegas Endah.

Widget Iklan Affiliate (4 Produk)

Penataan Pariwisata dan Penutupan Kebocoran PAD
Pada sektor pariwisata, Bupati meminta Dinas Parekrafpora mempercepat penataan kawasan pantai, khususnya Pantai Krakal dan Pantai Sepanjang, tanpa menunggu anggaran 2028. Di Pantai Krakal, parkir bus dan kendaraan pribadi dialihkan ke kantong parkir utama, dibarengi pembangunan jalur pedestrian berbatasan yang memandu wisatawan melewati deretan kios UMKM. Pola ini diharapkan meningkatkan kenyamanan wisatawan, peluang usaha pedagang, serta penerimaan retribusi resmi.

Bupati menyoroti perlunya pembenahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang diduga bocor. Inspektorat dan Satpol PP diminta mengawasi serta mempercepat digitalisasi pembayaran via nontunai, QRIS, dan tiket elektronik guna memperkuat transparansi dan mempersempit peluang penyimpangan.

Destinasi yang sepi atau belum optimal — seperti Embung Batara Sriten (berkemah/outbound), Gunung Gambar (wisata religi/sejarah), serta kawasan gua Kalisuci, Sri Gethuk, Rancang Kencana — diminta dievaluasi dan dikembangkan sesuai potensi masing-masing. Bupati juga mendorong diferensiasi karakter pantai agar wisatawan memiliki pilihan jelas, dari wisata religi di Pantai Ngobaran hingga wisata keluarga di Pantai Baron.

Di bidang kepemudaan dan ekonomi kreatif, Dinas Parekrafpora diminta memperluas ruang organisasi kepemudaan guna melahirkan wirausaha muda, lengkap dengan pendampingan keterampilan, sertifikasi profesi, promosi produk lokal, dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sektor olahraga didorong menggelar sport tourism (bersepeda, voli pantai, lomba lari berbayar) serta memperkuat pembinaan atlet untuk mempertahankan posisi empat besar PORDA DIY dan menyiapkan agenda rekor MURI 2027.

Perizinan Dipermudah, Pengawasan Tetap Diperkuat
Bupati meminta DPMPTSP memberikan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM yang kesulitan menggunakan sistem OSS. Pelayanan perizinan tidak cukup hanya daring; petugas harus hadir memberi penjelasan dan bantuan langsung. Di sisi lain, verifikasi lapangan wajib diperkuat agar kelengkapan dokumen administratif selaras dengan realitas usaha.

DPMPTSP juga diminta mengidentifikasi solusi regulasi bagi investor yang menghadapi kendala status lahan — termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) — tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. Keselamatan bangunan (PBG & SLF) bagi tempat usaha baru, fasilitas wisata, dan gedung publik juga menjadi perhatian.

“Pelaku UMKM harus dibantu agar mudah mengurus izin. Investor butuh kepastian pelayanan, namun kemudahan itu harus beriringan dengan pengawasan dan kepatuhan aturan,” tegas Bupati.

Penertiban Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Sultan Ground
Dalam urusan pertanahan, Bupati meminta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah kalurahan dan Sultan Ground (SG). Setiap penggunaan lahan harus sesuai peruntukan, ketentuan tata ruang, dan persyaratan izin. Penindakan terhadap penyimpangan — di lokasi seperti Pucung (Girisubo), Karangasem, dan Kepek — didukung dan dikoordinasikan dengan Panitikismo serta Pemda DIY agar berlandaskan hukum yang jelas. Ketertiban ruang dianggap krusial untuk kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

Melalui penyelarasan rencana 2028 ini, Pemkab Gunungkidul mendorong setiap OPD menyusun kegiatan berbasis prioritas, kebutuhan lapangan, dan hasil terukur. Penataan pariwisata, peningkatan PAD, kemudahan berusaha, serta ketertiban tata ruang diharapkan saling mendukung guna memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga.


Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected].

Text Ads Widget