GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar pembinaan dan pembekalan bagi 31 calon lurah terpilih hasil Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bangun Deso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) pada Senin (26/10/2026) dan dihadiri Bupati Endah Subekti Kuntariningsih, Kajari Gunungkidul Shinta Ayu Dewi RR, serta perwakilan Polres Gunungkidul.
Plt. Kepala DPMKP2KB, Rakhmadian Wijayanto, melaporkan Pilur Serentak 2026 dilaksanakan di 31 wilayah dengan 230 TPS. Dari 120.887 pemilih DPT ditambah 293 pemilih khusus, tercatat 93.971 warga menggunakan hak pilih — partisipasi mencapai sekitar 78 persen. Pelaksanaan berjalan lancar, tertib, dan aman.
Para calon lurah terpilih dijadwalkan dilantik pada Kamis (26/11/2026) di Bangsal Sewoko Projo.
Bupati Endah menegaskan kemenangan dalam kontestasi politik bukan sekadar pencapaian, melainkan amanah melayani seluruh masyarakat. Ia meminta para calon lurah segera melakukan konsolidasi pasca‑pemilihan, merangkul pihak yang belum berkesempatan, dan memperbaiki hubungan yang terpecah demi kemajuan kelurahan.
Selain konsolidasi sosial, Endah menyoroti tiga hal krusial:
Pertama, perencanaan pembangunan selaras visi daerah — dalam tiga bulan pertama jabatan, lurah wajib menyusun RPJM Kelurahan 2027‑2034 yang sejalan dengan visi “Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”.
Kedua, pengelolaan keuangan & aset desa transparan — APB Desa, Tanah Kas Desa (TKD), dan Sultan Ground harus memiliki dasar hukum jelas; administrasi tertib dan sesuai peraturan.
Ketiga, pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta intoleransi — Lurah diminta menjaga kedisiplinan aparatur dan menangani persoalan sosial secara proaktif.
Bupati menyoroti bahaya perjudian daring, pinjaman online (pinjol), dan penyalahgunaan narkoba. Data menunjukkan 9.921 penerima bantuan sosial dihentikan karena terindikasi judi online. Pemerintah desa diharapkan meningkatkan kepedulian dan melindungi warga rentan.
Kajari Shinta Ayu Dewi RR mengingatkan pentingnya tata kelola akuntabel sejak awal masa jabatan: RKP Desa, penganggaran APB Desa, pelaksanaan sesuai spesifik, hingga laporan pertanggungjawaban. Kejaksaan siap mendampingi lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan konsultasi hukum gratis agar program pembangunan berjalan legal dan bebas korupsi.
Pembekalan lintas instansi (Pemda, Kejaksaan, Polri) diharapkan memperkuat kesiapan calon lurah menjalankan pemerintahan bermartabat — mengedepankan integritas, transparansi, dan pelayanan publik akuntabel guna membangun kembali kebersamaan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan.









