Widget Iklan Affiliate (6 Produk)
Ekonomi BisnisPendidikan

Naik Jadi Rp6,4 Miliar, BAZNAS Gunungkidul Salurkan Zakat untuk RLHB hingga Perangi Pinjol Ilegal

nuun.std
×

Naik Jadi Rp6,4 Miliar, BAZNAS Gunungkidul Salurkan Zakat untuk RLHB hingga Perangi Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Naik Jadi Rp6,4 Miliar, BAZNAS Gunungkidul Salurkan Zakat untuk RLHB hingga Perangi Pinjol Ilegal
Dok. Pemkab Gunungkidul

KIDUL.ID – GUNUNGKIDUL — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara seremoni penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta program pemberdayaan sosial di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, pada Rabu (8/7/2026). Agenda khidmat ini dihadiri langsung oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Idy Muzzayat, serta Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Dalam laporannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mustangid, menyampaikan adanya lonjakan capaian yang sangat signifikan dalam pengumpulan dana ZIS di Bumi Handayani. Nilai pengumpulan meroket tajam dari yang semula hanya Rp1,9 miliar pada tahun 2021, kini menembus angka Rp6,4 miliar pada periode berjalan.

Widget Iklan Affiliate (4 Produk)

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah dan basis kekuatan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan dinas pendidikan se-Gunungkidul,” ungkap Mustangid.

Sasar Sektor Pendidikan, Sanitasi, dan RTLH

Mustangid memaparkan, dana umat yang terkumpul disalurkan ke berbagai sektor strategis guna mengentaskan kemiskinan. Di sektor pendidikan, BAZNAS memberikan santunan kepada 1.042 anak yatim piatu dari tingkat TK hingga SMP, serta bantuan beasiswa kuliah bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera melalui Universitas Gunungkidul.

Sementara di bidang infrastruktur sosial dan kesehatan, BAZNAS mengalokasikan anggaran untuk membangun 41 unit Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB). Dari jumlah tersebut, 13 unit di antaranya didekasikan khusus untuk keluarga rawan stunting dan 28 unit untuk masalah sosial lainnya, ditambah dengan pembangunan 29 unit jamban sehat.

Luncurkan Microfinance Masjid untuk Perangi Pinjol

Terobosan menarik dilakukan BAZNAS Gunungkidul di sektor pemberdayaan ekonomi dengan meluncurkan program Microfinance Masjid (Bumi Masjid) senilai Rp150 juta yang menyasar 4 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid. Program ini digulirkan sebagai jaring pengaman untuk menyediakan pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga dan tanpa agunan. Langkah taktis ini sengaja didesain untuk membentengi dan memberantas pengaruh pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak mengintai jamaah.

Tak berhenti di situ, bantuan modal kerja berupa alat tanam padi juga didistribusikan kepada 11 kelompok tani, dibarengi dengan pembangunan sumur bor ladang, serta penyaluran 20 tangki air bersih untuk titik-titik yang mulai terdampak kekeringan.

Apresiasi dan Sinergi Kuat Kepala Daerah

Aksi nyata ini mendapat apresiasi mendalam dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Bupati menekankan bahwa zakat merupakan refleksi murni dari semangat gotong-royong bangsa.

“Zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar meringankan beban sesaat, tetapi menjadi instrumen jangka panjang untuk pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan kualitas hunian, hingga ketahanan pangan,” tutur Bupati Endah.

Senada dengan Bupati, Pimpinan BAZNAS RI, Idy Muzzayat, memuji habis keharmonisan regulasi di Gunungkidul. Menurutnya, kesuksesan lompatan dana di wilayah ini adalah buah manis dari komitmen kepala daerah yang mau menggandeng total lembaga zakat resmi.

“Inilah esensi sinergi. Jika Pemerintah Daerahnya betul-betul mendukung penuh BAZNAS, maka berbagai problem sosial di masyarakat dapat tertangani dengan cepat dan tepat. Ini terbukti di Gunungkidul,” puji Idy Muzzayat.

Sebagai program keberlanjutan terdekat, BAZNAS Gunungkidul juga telah menjadwalkan agenda khitanan massal gratis yang ditargetkan diikuti oleh 210 anak pada Sabtu, 18 Juli 2026 mendatang.


Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected].

Text Ads Widget