GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan kepedulian terhadap para peternak yang kehilangan aset akibat penyakit hewan menular. Hingga Juli 2026, Pemkab Gunungkidul telah menyalurkan total bantuan sebesar Rp357 juta untuk menangani 98 kasus kematian ternak sejak program ini bergulir pada tahun 2025.
Berdasarkan data realisasi, sepanjang Januari hingga Juli 2026, bantuan yang dicairkan mencapai Rp247,5 juta untuk 61 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp109,5 juta untuk 37 kasus. Sementara pada periode Agustus 2026, terdapat tambahan satu kasus senilai Rp2 juta yang kini dalam proses pencairan dan akan genap menjadi Rp359 juta untuk 99 kasus.
Dasar hukum dan teknis pelaksanaan pemberian kompensasi ini berpedoman pada:
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025: Mengatur tata cara pemberian kompensasi dan/atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit hewan menular serta depopulasi hewan sehat.
- Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 145/KPTS/2025: Menetapkan jenis ternak dan rincian penyakit hewan strategis yang berhak menerima kompensasi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Kesehatan Hewan menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan melalui proses verifikasi ketat ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi peternak yang terdampak.
Selain memberikan kompensasi, pemerintah daerah mengimbau seluruh peternak untuk memperketat kebersihan kandang, rutin melakukan vaksinasi, serta segera melaporkan ke petugas jika menemukan gejala penyakit menular pada ternak.











