GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul mencatatkan kinerja positif pada Evaluasi dan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 249/KPTS/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, instansi ini berhasil meraih peringkat kelima dari 27 Perangkat Daerah dengan predikat “Sangat Baik”.
Capaian ini menjadi gambaran efektivitas tata kelola administrasi di lingkungan dinas, terlebih instrumen pengawasan kearsipan tahun 2026 mengalami perubahan signifikan yang lebih berfokus pada proses, hasil, serta konsistensi pengelolaan arsip secara berkelanjutan.
Beberapa elemen kunci yang menjadi fokus dalam proses pengawasan kearsipan internal meliputi:
- Pengelolaan Arsip Dinamis: Penilaian mencakup seluruh siklus arsip, mulai dari proses penciptaan naskah dinas, alur layanan peminjaman, pemeliharaan lewat penataan pemberkasan, hingga tahap penyusutan arsip.
- Sumber Daya Kearsipan: Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola arsip.
- Akuntabilitas Administrasi: Pemanfaatan arsip sebagai dasar pendukung tugas pemerintahan yang transparan, profesional, dan mudah diakses kembali saat dibutuhkan.
Pemerintah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menjadikan hasil evaluasi ini sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan, khususnya dalam menjaga ketertiban pemberkasan dan peningkatan kapasitas pengelola arsip ke depan.











