KIDUL.ID – GUNUNGKIDUL — Program Bantuan Penampungan Air Hujan (PAH) dan Jambanisasi melalui Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) Paliyan segera direalisasikan. Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelesaikan proses verifikasi data serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul Nomor 141/KPTS/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
SK Bupati tersebut mengatur tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Sosial Barang pada Kapanewon Paliyan Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan di Kapanewon Paliyan, alokasi anggaran yang dikucurkan mencapai Rp249.388.500,00 yang diperuntukkan bagi 9 penerima bantuan jamban dan 19 penerima PAH.
Khusus di Kalurahan Grogol, terdapat 5 calon penerima manfaat bantuan jambanisasi. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Kapanewon Paliyan bersama Pemerintah Kalurahan Grogol bergerak cepat melakukan validasi faktual dan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan penerima pada Rabu (24/6/2026).
Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Paliyan beserta jajaran, didampingi Kamituwa dan Dukuh setempat, turun langsung menemui para calon penerima manfaat. Langkah peninjauan lapangan (field assessment) ini dilakukan guna memastikan kesesuaian kriteria sasaran, memverifikasi bahwa warga bersangkutan belum memiliki sarana sanitasi layak, sekaligus melakukan pengambilan dokumentasi kondisi awal (foto 0%).
Berdasarkan hasil pemetaan teknis di lapangan, seluruh 5 calon penerima manfaat di Kalurahan Grogol dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah menandatangani berkas kesanggupan. Proses pendistribusian bahan material pembangunan jamban ditargetkan dapat mulai berjalan pada bulan Juli.









