Widget Iklan Affiliate (6 Produk)
Warta Desa

Pemkal Tepus Fasilitasi Klarifikasi Warga Terindikasi Judi Online Penerima Bansos

nuun.std
×

Pemkal Tepus Fasilitasi Klarifikasi Warga Terindikasi Judi Online Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini
Pemkal Tepus Fasilitasi Klarifikasi Warga Terindikasi Judi Online Penerima Bansos
Dokumentasi Kalurahan Tepus

GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Pemerintah Kalurahan Tepus memfasilitasi proses klarifikasi bagi warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dengan indikasi data pribadi terkait aktivitas judi online, Senin (24/8/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya data yang menyebutkan sekitar 180-an warga Kalurahan Tepus teridentifikasi dalam aktivitas tersebut, yang berdampak pada pemutusan atau penghentian bansos yang sebelumnya mereka terima.

Widget Iklan Affiliate (4 Produk)

Pemerintah Kalurahan Tepus membuka ruang fasilitasi bagi masyarakat yang merasa identitasnya masuk dalam daftar tersebut untuk menyampaikan penjelasan serta memastikan kebenaran data maupun kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Mekanisme dan tahapan klarifikasi yang dijalankan meliputi:

  • Penyampaian Keterangan: Warga memberikan dokumen pendukung dan penjelasan tertulis mengenai kondisi sebenarnya.
  • Penyusunan Berita Acara: Hasil klarifikasi dituangkan secara resmi dalam dokumen Berita Acara oleh pemerintah kalurahan.
  • Pengajuan Berjenjang: Dokumen diajukan secara berjenjang ke Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul hingga diteruskan ke tingkat pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Lurah Tepus, Hendro Pratopo, S.IP., menegaskan bahwa proses klarifikasi ini tidak serta-merta menjamin pemulihan status penerima bansos.

“Klarifikasi ini tidak berarti bansos yang sudah diputus otomatis kembali. Keputusan akhirnya tetap berada pada pemerintah pusat sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegas Lurah Tepus.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kalurahan berkewajiban mendampingi warga agar mendapatkan hak sanggah dan kesempatan meluruskan data. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar pembelajaran bersama untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian online.


Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected].

Text Ads Widget