Widget Iklan Affiliate (6 Produk)
Warta Kidul

Alih Fungsi Lahan Perparah Kemarau, Pakar UMY Ajak Warga Terapkan Konservasi Air Rumah Tangga

nuun.std
×

Alih Fungsi Lahan Perparah Kemarau, Pakar UMY Ajak Warga Terapkan Konservasi Air Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Alih Fungsi Lahan Perparah Kemarau, Pakar UMY Ajak Warga Terapkan Konservasi Air Rumah Tangga
Gambar: Zdeněk Macháček (Unsplash)

KIDUL.ID – Kabupaten Bantul dan Gunungkidul resmi memberlakukan status siaga darurat kekeringan seiring meningkatnya ancaman krisis air bersih pada puncak musim kemarau 2026. Langkah ini diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan puncak kemarau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Di tengah ancaman tersebut, akademisi mengingatkan bahwa persoalan kekeringan tidak semata-mata dipicu oleh minimnya curah hujan, melainkan erat kaitannya dengan dampak perubahan iklim global serta aktivitas manusia di lapangan.

Widget Iklan Affiliate (4 Produk)

Pakar Teknik Keairan dan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ani Hairani, menjelaskan bahwa kekeringan yang melanda DIY merupakan persoalan yang kompleks. Menurut dosen Teknik Sipil UMY ini, perubahan iklim global telah memperbesar dampak kemarau, sehingga kemampuan lingkungan dalam menyimpan cadangan air terus merosot.

Tiga Fase Kekeringan Akibat Perubahan Iklim

Ani menerangkan bahwa secara ilmiah, kekeringan terbagi menjadi tiga jenis yang saling berkaitan:

  1. Kekeringan Meteorologis: Tahap awal yang muncul akibat rendahnya curah hujan di suatu wilayah.
  2. Kekeringan Hidrologis: Fase lanjutan ketika volume air di sungai, waduk, hingga cadangan air tanah mulai mengalami penurunan drastis.
  3. Kekeringan Pertanian: Dampak akhir di mana tanah kehilangan kelembapan secara total, sehingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan air tanaman dan berpotensi merusak sektor ketahanan pangan.

“Faktor utamanya memang curah hujan, namun sekarang dampaknya kian besar akibat perubahan iklim global. Fenomena alam seperti El Niño bisa menjadi jauh lebih parah, menyebabkan kemarau lebih panjang dan penguapan meningkat,” ujar Ani pada Senin (13/7/2026).

Dampak lain dari perubahan iklim ini adalah pola musim di Indonesia yang semakin sulit diprediksi. Pergeseran waktu datangnya musim hujan dan kemarau membuat pengelolaan sumber daya air pada infrastruktur seperti waduk dan jaringan irigasi kerap tidak lagi selaras dengan kondisi debit air riil di lapangan.

Alih Fungsi Lahan Pangkas Cadangan Air Tanah

Selain faktor ekologis global, Ani menyoroti laju pertumbuhan penduduk yang disertai alih fungsi lahan masif di Yogyakarta sebagai pemicu utama cepatnya sumur-sumur warga mengering. Berkurangnya ruang terbuka hijau membuat air hujan tidak sempat meresap ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir sebagai limpasan menuju sungai dan terbuang sia-sia ke laut.

“Ketika lahan serapan berubah menjadi kawasan permukiman, cadangan air tanah tidak terisi kembali. Akibatnya, sumur masyarakat lebih cepat mengalami penurunan debit saat kemarau. Jadi, kekeringan ini juga dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan perubahan tata guna lahan,” tegasnya.

Dorong Konservasi Mandiri di Rumah

Meskipun mengapresiasi kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam memitigasi dampak kekeringan, Ani mengingatkan bahwa keberhasilan menghadapi krisis air ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong gerakan konservasi air berbasis komunitas yang dimulai dari lingkungan rumah tangga. Beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan antara lain pembuatan lubang biopori, pembangunan sumur resapan, hingga penerapan sistem pemanenan air hujan (rainwater harvesting).

“Air hujan sebaiknya tidak langsung dibuang ke saluran drainase, tetapi diupayakan meresap kembali ke dalam tanah atau ditampung untuk kebutuhan alternatif. Dengan cara itu, cadangan air tanah kita tetap terjaga sehingga dampak kekeringan dapat diminimalkan,” pungkas Ani.


Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected].

Text Ads Widget