GUNUNGKIDUL, KIDUL.ID — Membentengi masyarakat dari risiko finansial dan ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Literasi Pinjaman Online di Balai Padukuhan Tegalweru, Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini merupakan program kerja individu dari mahasiswa Fakultas Hukum UII, Astrid Maharani Nugroho, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Syahdara Anisa Makruf, S.Pd.I., M.Pd.I. dan Muhammad Zainuddin Ma’rifa, S.Pd. Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan warga serta tokoh masyarakat Padukuhan Tegalweru.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, yakni Kiki Purwaningsih, S.H., dan Himsar Alfin Trijatmoko, S.H.. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KKN UII Unit 126, Dhandi Azzamzami Tarigan, serta Dukuh Tegalweru, Lindry Triwahyuni.
Dalam sesi pertama, Kiki Purwaningsih, S.H. memaparkan dasar hukum, perbedaan pinjol legal dan ilegal, hingga risiko hukum serta tata cara penagihan. Ia mengingatkan warga agar tidak tergiur kemudahan pencairan dana yang berpotensi menumpuk utang.
“Bijak sebelum meminjam, pahami hukum sebelum menyetujui,” tegas Kiki mengingatkan warga.
Sementara itu, Himsar Alfin Trijatmoko, S.H. menekankan langkah antisipasi hukum dengan memastikan legalitas penyedia pinjaman di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memeriksa tingkat suku bunga. Ia membagikan formula prinsip “CAMILA” (Camera, Mikrofon, dan Lokasi).
“Apabila ada aplikasi pinjaman yang meminta akses gawai melebihi akses kamera, mikrofon, dan lokasi, warga wajib menolak untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi,” imbaunya.
Melalui edukasi ini, warga Padukuhan Tegalweru diharapkan makin cermat dan berhati-hati dalam memanfaatkan layanan keuangan digital dengan memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengambil keputusan.









