Widget Iklan Affiliate (6 Produk)
Nasional

Kronologi dan Fakta Lengkap OTT KPK Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Terkait Suap Jalur Mandiri

nuun.std
×

Kronologi dan Fakta Lengkap OTT KPK Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Terkait Suap Jalur Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kronologi dan Fakta Lengkap OTT KPK Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Terkait Suap Jalur Mandiri
Dokumentasi Unsoed

KIDUL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., sebagai tersangka menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang dilakukan tim satgas penindakan. Langkah penegakan hukum ini kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi negeri di Indonesia menyangkut tata kelola seleksi mahasiswa baru.

Duduk Perkara dan Modus Operandi

  • Manipulasi Kuota Seleksi Mandiri: Tim penyidik mengidentifikasi adanya pola pemerasan, gratifikasi, serta penentuan tarif “uang pelicin” untuk meloloskan calon mahasiswa baru, khususnya pada program studi favorit dengan peminat tinggi seperti Fakultas Kedokteran dan program sarjana strategis lainnya.
  • Jalur Transaksi Terselubung: Uang suap diduga dialirkan melalui perantara pihak ketiga serta staf internal sebelum disetorkan ke jajaran pimpinan universitas guna mengubah status kelulusan berkas ujian mandiri.

Pihak Terjaring dan Barang Bukti

Unsur PerkaraRincian Temuan KPK
Lokasi PenindakanGedung Rektorat Unsoed (Purwokerto, Jawa Tengah) dan Jakarta
Pihak DiamankanRektor (Prof. Akhmad Sodiq), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni (Prof. Norman Arie Prayogo), pejabat rektorat, staf administrasi, serta pihak swasta/wali calon mahasiswa
Barang Bukti SitaanUang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen rekapitulasi kelulusan jalur mandiri, dan data riwayat transaksi elektronik
Tindakan LapanganPenyegelan ruang kerja rektor, wakil rektor, dan ruang sistem seleksi mandiri di Gedung Pusat Administrasi Unsoed

Tindak Lanjut Pemeriksaan dan Status Hukum

Para pihak yang diamankan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sebelum pengumuman resmi status penahanan 20 hari pertama. Lembaga antirasuah memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada tingkat rektorat, melainkan membuka peluang pemanggilan seluruh pihak yang terafiliasi dengan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus.

Widget Iklan Affiliate (4 Produk)

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor untuk memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik di Unsoed tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.


Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected].

Text Ads Widget