KIDUL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., sebagai tersangka menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang dilakukan tim satgas penindakan. Langkah penegakan hukum ini kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi negeri di Indonesia menyangkut tata kelola seleksi mahasiswa baru.
Duduk Perkara dan Modus Operandi
- Manipulasi Kuota Seleksi Mandiri: Tim penyidik mengidentifikasi adanya pola pemerasan, gratifikasi, serta penentuan tarif “uang pelicin” untuk meloloskan calon mahasiswa baru, khususnya pada program studi favorit dengan peminat tinggi seperti Fakultas Kedokteran dan program sarjana strategis lainnya.
- Jalur Transaksi Terselubung: Uang suap diduga dialirkan melalui perantara pihak ketiga serta staf internal sebelum disetorkan ke jajaran pimpinan universitas guna mengubah status kelulusan berkas ujian mandiri.
Pihak Terjaring dan Barang Bukti
| Unsur Perkara | Rincian Temuan KPK |
| Lokasi Penindakan | Gedung Rektorat Unsoed (Purwokerto, Jawa Tengah) dan Jakarta |
| Pihak Diamankan | Rektor (Prof. Akhmad Sodiq), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni (Prof. Norman Arie Prayogo), pejabat rektorat, staf administrasi, serta pihak swasta/wali calon mahasiswa |
| Barang Bukti Sitaan | Uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen rekapitulasi kelulusan jalur mandiri, dan data riwayat transaksi elektronik |
| Tindakan Lapangan | Penyegelan ruang kerja rektor, wakil rektor, dan ruang sistem seleksi mandiri di Gedung Pusat Administrasi Unsoed |
Tindak Lanjut Pemeriksaan dan Status Hukum
Para pihak yang diamankan langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sebelum pengumuman resmi status penahanan 20 hari pertama. Lembaga antirasuah memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada tingkat rektorat, melainkan membuka peluang pemanggilan seluruh pihak yang terafiliasi dengan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus.
Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor untuk memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik di Unsoed tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.







